Love is never wanting to lose faith, never wanting to give up, and never truly moving on. Love is knowing and praying in the deepest part of what's left of your heart that they feel the same
Monday, June 21, 2010
Teliti sebelum membeli
Agar KPR segera disetujui
Biaya-biaya pengajuan KPR
Untuk membeli hunian idaman via KPR (kredit pemilikan rumah), sebenarnya yang perlu Anda siapkan tak semata-mata biaya DP (down payment/uang muka). Ya, begitulah, Anda pun mesti bersiap membayar sejumlah biaya lain agar hunian idaman bisa digamit via KPR.
Total biaya tersebut bisa signifikan, berkisar 3% sampai 5% dari harga hunian. Apa saja biaya tersebut? Mari kita simak beberapa di antaranya.
1. Biaya Provisi
Nilai biaya provisi sekitar 1% dari nilai kredit yang bakal dikucurkan bank buat Anda. Andaikanlah bahwa untuk rumah seharga Rp200 juta, bank mengucurkan pinjaman senilai Rp160 juta—di sini, Anda membayar DP senilai Rp40 juta. Maka, Anda mesti membayar biaya provisi senilai Rp1,6 juta alias 1% dari Rp160 juta.
2. Biaya Appraisal
Secara rata-rata, nilai yang disematkan bank untuk biaya ini berkisar Rp300.000 sampai Rp500.000.
3. Biaya Administrasi Kredit
Nilai biaya ini berkisar Rp100.000 sampai Rp250.000.
4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Besar pajak ini dihitung dengan rumus tertentu. Secara ringkas, rumus tersebut adalah sebagai berikut: (Harga Jual Hunian – Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) x 5%.
5. Biaya Pembuatan AJB (Akta Jual Beli)
Besar biaya ini berkisar Rp1 juta.
6. Biaya Balik Nama (BBN)
Besar biaya ini tergantung ke tarif notaris yang ditunjuk, biasanya besar biaya ini di kisaran Rp1 juta.
Nah, bila kini Anda bersiap menggaet hunian idaman lewat pinjaman bank—ataupun lembaga keuangan lain, ada baiknya sedari awal memerhitungkan keberadaan biaya-biaya selain DP tersebut. Jadi, langkah Anda tak tersendat di tengah jalan.
Selamat mengincar hunian idaman!
HGB VS SHM
Ah, senangnya tatkala masa angsuran KPR (kredit pemilikan rumah) berakhir. Kini rumah tersebut telah 100% milik Anda, bukan lagi properti yang tengah diagunkan ke bank penggerojok KPR.
Nah, selain riang, di situ boleh dikatakan ada satu PR atawa pekerjaan rumah nan menunggu Anda. Begini, saat Anda hendak mengambil sertifikat rumah tersebut ke bank, mungkin sertifikat tersebut berwujud HGB (Hak Guna Bangunan). Belum berwujud SHM (Sertifikat Hak Milik).
Terkait itu, ada baiknya bila Anda sekaligus mendongkrak jenis sertifikat tersebut dari HGB menjadi SHM. Mumpung Anda tak lagi dibebani angsuran KPR.
Nah, untuk apa sih HGB mesti didongkrak ke SHM? Dan bagaimana cara mengurus hal itu? Mari kita simak sejumlah poin penjawab pertanyaan-pertanyaan itu.
1. HGB dan SHM Berbeda Tingkat
Kelas SHM lebih tinggi ketimbang HGB.
HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Pasca-habisnya masa berlaku HGB, ya harus diperpanjang—sudah tentu memerlukan biaya. Berlainan dengan itu, SHM tak disandangi batas waktu. Sekali Anda memeroleh SHM buat rumah Anda, sertifikat itu berlaku selamanya. Dengan demikian, agar tak direpotkan oleh urusan perpanjangan HGB yang masa berlakunya habis, ada baiknya Anda meng-SHM-kan rumah Anda. Pun, rumah nan disemati SHM biasanya lebih mudah diagunkan ke bank.
2. Peningkatan HGB ke SHM Bisa via Notaris
Sudah tentu, pengurusan HGB ke SHM itu memakan waktu dan tenaga. Di sini, agar tak repot, Anda bisa menggunakan jasa notaris. Biaya jasa notaris untuk hal tersebut berkisar Rp1 juta sampai Rp3 juta. Pun, bila punya waktu, proses tersebut bisa pula Anda lakukan sendiri.
3. Bagaimana Proses Pengurusan HGB Menjadi SHM?
Secara ringkas dan sederhana, kalau Anda ingin mengurus sendiri, alur proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mendatangi Kantor Pertanahan Setempat
Anda mesti mesti mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan tersebut.
Selanjutnya, Anda mesti melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut: AJB (Akta Jual Beli) yang sudah disahkan notaris; surat keterangan dari kelurahan bahwa rumah/tanah tidak dalam sengketa; surat dari kecamatan setempat tentang peruntukan bangunan ataupun surat ukur; salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk); salinan Kartu Keluarga; salinan PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir; surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang dan luasnya kurang dari 5.000 m2.
Beberapa dokumen tersebut sudah tentu membuat Anda mondar-mandir ke kantor kelurahan ataupun kecamatan—hal yang tak terjadi bila Anda menggunakan jasa notaris.
b. Menunggu Pengumuman dari Kantor Pertanahan
Usai Anda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, pihak kantor pertanahan ataupun kecamatan akan membuat pengumuman perihal permohonan Anda. Bila dalam dua bulan tiada pihak yang mengajukan keberatan, maka SHM akan diterbitkan oleh kantor pertanahan.
c. Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi SHM
Besar biaya ini tergantung harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun formula besar biaya tersebut sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – 60 Juta)
Sekadar gambaran, untuk tanah seluas 100 m2 dengan NJOP sebesar Rp1 juta per m2, Anda mesti membayar Rp800.000.
Selamat mendongkrak kelas sertifikat rumah Anda.
sumber : www.propertykita.com
Thursday, June 17, 2010
Membuat uang bekerja untuk anda
KOMPAS.com - Bukan hal yang keliru kalau ada yang beranggapan bahwa besarnya penghasilan tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya kekayaan. Seseorang yang penghasilannya di atas Rp 10 juta sebulan, misalnya, bisa saja kehidupan keuangannya lebih ”susah” ketimbang karyawan yang penghasilannya sebesar Rp 5 juta per bulan.
Kok bisa begitu? Bisa saja. Sebab, berapa pun kecilnya penghasilan, sepanjang pengeluaran lebih rendah ketimbang pemasukan, berarti memiliki cash flow positif yang bisa dipergunakan untuk meningkatkan kekayaan.
Di sisi lain, berapa pun besarnya penghasilan, jika pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan, posisi keuangan akan defisit. Itu berarti sebagian kebutuhan akan dibiayai oleh utang. Dus, tidak ada sumber dana yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan aset. Yang ada adalah penurunan kekayaan secara bertahap karena aset akan dipergunakan untuk pembayaran utang.
Oleh karena itu, tingkat kekayaan seseorang sebenarnya tidak diukur dari besarnya penghasilan, melainkan lebih bergantung pada karakter pengelolaan penghasilan. Singkatnya, berapa pun kecilnya penghasilan, tetap dimungkinkan menjadi kaya jika mau dan mampu melakukan inovasi dalam pengelolaan keuangan.
Apa itu inovasi keuangan? Sederhananya adalah melakukan hal yang berbeda dalam pengelolaan keuangan. Misal, jika orang kebanyakan menggunakan kartu kredit untuk berutang, dalam koridor inovasi keuangan, penggunaan kartu kredit adalah untuk memanfaatkan tenggang pembayaran sehingga Anda bisa menggunakan dana pihak lain, dalam kurun waktu tertentu tanpa biaya apa pun.
Jadi, jika Anda berbelanja pada hari ini dan kemudian melunasinya sebelum jatuh tempo, berarti Anda bisa mendapatkan tambahan cash flow dalam kurun waktu tersebut, yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal.
Bayangkan, jika Anda bisa membeli barang dengan harga ”X”, misalnya, lalu menjualnya kembali dengan harga ”X” plus keuntungan, Anda telah berbisnis tanpa modal dan bahkan memperoleh untung. Dengan kata lain, utang yang digunakan untuk kegiatan produktif merupakan salah satu inovasi keuangan. Apalagi jika utang itu sendiri diperoleh tanpa biaya apa pun, seperti penggunaan kartu kredit di atas.
Bagaimana jika utang itu menimbulkan biaya bunga? Tidak masalah. Sepanjang biaya bunga masih lebih rendah dibandingkan keuntungan yang diperoleh, tetap saja Anda tergolong kalangan yang inovatif. Jadi, ringkasnya, menumbuhkembangkan aset bisa dilakukan tanpa modal. Modal itu diperoleh dari utang. Lalu dipergunakan untuk berbisnis. Dan hasil bisnis tersebut mampu memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan biaya utang itu sendiri.
Aset produktif
Contoh inovasi keuangan lainnya adalah memiliki sebanyak mungkin aset produktif dibandingkan aset konsumtif. Pernahkah Anda melihat pedagang yang tinggal di sebuah ruko, di mana lantai paling bawah digunakan untuk berdagang, sementara lantai di atasnya digunakan sebagai tempat tinggal?
Artinya, tempat usaha dan rumah tinggal menjadi satu. Dengan kata lain, rumah tinggal si pedagang tersebut bukan sekadar rumah tinggal, tetapi telah menjadi aset produktif yang bisa menghasilkan uang, alias tempat berbisnis. Bagaimana dengan Anda? Boleh jadi Anda memilki rumah lebih dari satu. Dan rumah yang tidak Anda tinggali setiap bulan malah menguras kantong Anda karena mesti membayar biaya listrik dan biaya pemeliharaan lainnya. Malah kondisi rumah terus merosot karena faktor usia dan lain sebagainya. Konkretnya, beberapa rumah yang Anda miliki bukan saja tidak produktif, tetapi malah menjadi beban. Oleh karena itu, rumah tersebut mesti diproduktifkan, dalam arti memberikan penghasilan, misalnya disewakan kepada pihak lain.
Selain rumah, coba lihat lagi berbagai kekayaan yang Anda miliki. Cermati apakah aset tersebut sekadar sebagai aset konsumtif, atau alat menjaga gengsi belaka, atau memang tergolong produktif. Jika Anda memiliki perhiasan emas yang nilainya meningkat, perhiasan itu tergolong aset produktif yang bisa menambah kekayaan Anda. Begitu juga dengan lukisan yang nilainya bisa saja mengalami peningkatan. Ringkasnya, aset produktif adalah aset yang memiliki nilai investasi.
Inovasi keuangan juga bisa dilakukan dengan cara pemilihan investasi yang tepat. Pengertian investasi yang tepat di sini adalah bagaimana menyuruh uang Anda ”bekerja” untuk Anda. Jadi, uang menghasilkan uang. Bagaimana caranya? Lakukan investasi aktif.
Investasi aktif adalah secara reguler memilih dan mengevaluasi investasi yang telah dilakukan. Di pasar modal, misalnya, sebagian kalangan membeli saham, lalu terus memegangnya dalam kurun waktu yang lama, dengan harapan memperoleh dividen dan capital gain. Ini memang tidak salah. Tetapi, dalam kurun waktu tersebut, bisa saja harga saham yang dipegang mengalami kemerosotan harga. Kalangan yang memegang saham tersebut boleh jadi tidak peduli atau malah menjualnya karena khawatir harga saham akan semakin merosot.
Nah, seorang investor aktif tidak akan bersikap seperti itu. Ia malah akan membeli lagi saham dimaksud pada harga yang lebih rendah. Kenapa? Karena tujuan memegang saham dimaksud adalah untuk jangka panjang. Dan ketika harga saham merosot, dilakukan pembelian agar secara rata-rata biaya pembelian saham menjadi lebih murah. Contoh-contoh lain tentang investasi aktif telah banyak diulas dalam tulisan-tulisan terdahulu di kolom ini.
Yang terakhir adalah inovasi keuangan dalam pengelolaan biaya. Pernahkah Anda mendengar istilah ”must have” vs ”nice to have”? Coba terapkan itu dalam perilaku pengeluaran biaya Anda. Berapa banyak Anda menghabiskan uang untuk membeli barang-barang yang sekadar ”nice to have”? Boleh jadi, kalau ditotal seluruh pembelian Anda, terutama pengeluaran yang bersifat harian, akan lebih banyak yang tergolong ”nice to have”.
Jika Anda bisa memotong biaya ”nice to have” 50 persen saja, akan sangat banyak tabungan yang Anda peroleh dan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan keuangan lain yang lebih produktif. Selamat mencoba.
(Elvyn G Masassya, Praktisi Keuangan)
Sunday, June 13, 2010
Tips Memilih KPR
Kedua, perhatikan bunga KPR tersebut. Maklum, besarnya patokan bunga ini sangat menentukan besar angsuran tiap bulan. Ada baiknya Anda memilih bank yang mengutip bunga rendah. Biasanya, bank juga menetapkan bunga tetap (fixed rate) selama beberapa tahun pertama dan bunga mengambang (floating rate) sesuai dengan bunga pasar di tahun-tahun berikutnya.
Jangan lupa tanyakan besaran bunga yang berlaku untuk nasabah lama. Dengan mengetahui selisih bunga antara nasabah baru dan nasabah lama, Anda bisa membandingkan patokan bunga bank bila bank sudah memberlakukan floating rate atau ada tren kenaikan suku bunga.
Direktur Bisnis UOB Buana Safrullah Hadi Saleh menuturkan, biasanya bank menetapkan jatuh tempo berlakunya floating rate. "Nasabah harus mengikuti kesepakatan yang
dibuat di awal," katanya.
Ketiga, perhatikan berbagai biaya yang ditetapkan bank dalam penyaluran KPR. "Sebab, biaya ini harus dibayarkan oleh calon debitur sebelum kredit cair," ajar Mike. Biaya yang lazim dibebankan bank dalam penyaluran KPR, antara lain biaya administrasi, provisi, biaya notaris, dan biaya asuransi.
Keempat, perhatikan pula fasilitas kredit. Anda harus menanyakan adanya opsi pelunasan, baik sebagian atau seluruhnya. Simak juga tentang kemungkinan fasilitas over kredit. Jangan lupa, tanyakan biaya penalti yang dikenakan bank plus sistem perhitungannya. Ada bank yang mematok biaya penalti berdasar nilai pelunasan atau sisa kredit. "Nasabah harus cerdik menghitung biaya ini," ajar Mike.
Namun, sebelum menjatuhkan KPR, tetapkan rumah dan lokasi rumah sesuai dengan kriteria Anda. Jangan memilih lokasi rumah yang terlalu jauh, karena itu akan memberatkan keuangan Anda