Monday, June 21, 2010

Biaya-biaya pengajuan KPR

Untuk membeli hunian idaman via KPR (kredit pemilikan rumah), sebenarnya yang perlu Anda siapkan tak semata-mata biaya DP (down payment/uang muka). Ya, begitulah, Anda pun mesti bersiap membayar sejumlah biaya lain agar hunian idaman bisa digamit via KPR.

Total biaya tersebut bisa signifikan, berkisar 3% sampai 5% dari harga hunian. Apa saja biaya tersebut? Mari kita simak beberapa di antaranya.

1. Biaya Provisi

 Nilai biaya provisi  sekitar 1% dari nilai kredit yang bakal dikucurkan bank buat Anda. Andaikanlah bahwa untuk rumah seharga Rp200 juta, bank mengucurkan pinjaman senilai Rp160 juta—di sini, Anda membayar DP senilai Rp40 juta. Maka, Anda mesti membayar biaya provisi senilai Rp1,6 juta alias 1% dari Rp160 juta.

2. Biaya Appraisal

Secara rata-rata, nilai yang disematkan bank untuk biaya ini berkisar Rp300.000 sampai Rp500.000.

3. Biaya Administrasi Kredit

Nilai biaya ini berkisar Rp100.000 sampai Rp250.000.

4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Besar pajak ini dihitung dengan rumus tertentu. Secara ringkas, rumus tersebut adalah sebagai berikut: (Harga Jual Hunian – Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) x 5%.

5. Biaya Pembuatan AJB (Akta Jual Beli)

Besar biaya ini berkisar Rp1 juta.

6. Biaya Balik Nama (BBN)

Besar biaya ini tergantung ke tarif notaris yang ditunjuk, biasanya besar biaya ini di kisaran Rp1 juta.

Nah, bila kini Anda bersiap menggaet hunian idaman lewat pinjaman bank—ataupun lembaga keuangan lain, ada baiknya sedari awal memerhitungkan keberadaan biaya-biaya selain DP tersebut. Jadi, langkah Anda tak tersendat di tengah jalan.

Selamat mengincar hunian idaman!

 
 
 
 

 

No comments: